(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Admin bpkpd | 19 Mei 2021 | 832 kali

Singaraja, 19 Mei 2021||BPKPDBulelengN@W!

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab.Buleleng melaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Zoom Meeting pada hari Rabu, 19 Mei 2021.

Acara dipimpin oleh Sekretaris BPKPD Kab.Buleleng, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Kasubid Manajemen Kas dan Kasubid Perencanaan Daerah diikuti seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 dapat memberikan informasi dan pemahaman tentang pelaksanaan anggaran dan belanja daerah sehingga pelaksanaan pengelolaan  keuangan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.