Singaraja, Rabu 20 April 2022||BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengeloan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Buleleng Melalui Bidang Perencanaan Anggaran, melaksana kegiatan Rapat Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rapat tersebut di Pimpin oleh Bapak Sekda Kab. Buleleng dan di dampingi Bapak Kepala BPKPD dan Sekretaris BPKPD Kab. Buleleng, dihadiri oleh Wadir Keuangan RSUD kab.buleleng, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Perwakilan dari BKPSDM, dan Kabid Perbendaharaan BPKPD Kab. Buleleng,
Rapat ini dilaksanakan pada Hari Rabu 20 April 2022, di ruang rapat kepala BPKPD Kab. Buleleng.
Adapun Tujuan Rapat tersebut adalah Untuk Merumuskan Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Sesuai Peraturan Perundangan.