(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Diklat penerapan Aplikasi E-BMD 2021 !

Admin bpkpd | 14 Juli 2022 | 665 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 salah satu fungsi Pengelolaan Barang Milik Daerah salah satunya adalah kegiatan penatausahaan. Dimana kegiatan penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah percepatan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah melalui e-BMD

BPKPD dengan difasilitasi oleh BKPSD melaksanakan kegiatan Diklat penerapan Aplikasi E-BMD dalam kegiatan penatausahaan Barang Milik Daerah yang melibatkan Pengurus Barang Pengguna SKPD dengan mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Universitas Indonesia.

Materi yang disampaikan meliputi proses penatausahaan asset, petunjuk teknis penginputan data asset berdasarkan jenis-jenis transaksi/mutase pergerakan asset dan laporan yang dapat dihasilkan dari Aplikasi E-BMD yang dilaksanakan dari tanggal 12 s/d 14 Juli 2022 bertempat di Hotel Aneka Lovina.

-          Peserta Bimtek Pengurus Barang Pengguna dari SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bueleng sebanyak 40 SKPD dan Struktural serta staf pada Bidang Pengelolaan BMD khususnya Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan

-          Narasumber terdiri dari :

1.      Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Kemeterian Dalam Negeri

Drs. Budi Santosa, M.Si

2.      Kasubdit Barang Milik Daerah Wilaya I

Ir. Amanah, MT

3.      Narasumber dari Universitas Indonesia

Ibu Sri Wahyuni

Adapun tujuan dari dilaksanakan Bimtel ini, antara lain:

a.       Tersedianya Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dalam mengimplementasikan Aplikasi E-BMD

b.      Meningkatkan wawasan serta pemahaman dalam pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah melalui Aplikasi E-BMD kepada semua Pengurus Barang SKPD.

c.       Tersedianya database sebagai sumber informasi tentang asset yang valid dan akurat