Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2019 salah satu fungsi Pengelolaan Barang Milik Daerah salah satunya
adalah kegiatan penatausahaan. Dimana kegiatan penatausahaan merupakan
rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang
milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah percepatan
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata
cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah
melalui e-BMD
BPKPD dengan difasilitasi oleh
BKPSD melaksanakan kegiatan Diklat penerapan Aplikasi E-BMD dalam kegiatan
penatausahaan Barang Milik Daerah yang melibatkan Pengurus Barang Pengguna SKPD
dengan mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Universitas
Indonesia.
Materi yang disampaikan meliputi proses
penatausahaan asset, petunjuk teknis penginputan data asset berdasarkan
jenis-jenis transaksi/mutase pergerakan asset dan laporan yang dapat dihasilkan
dari Aplikasi E-BMD yang dilaksanakan dari tanggal 12 s/d 14 Juli 2022
bertempat di Hotel Aneka Lovina.
-
Peserta
Bimtek Pengurus Barang Pengguna dari SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bueleng
sebanyak 40 SKPD dan Struktural serta staf pada Bidang Pengelolaan BMD
khususnya Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan
-
Narasumber
terdiri dari :
1.
Direktur
BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Kemeterian Dalam Negeri
Drs.
Budi Santosa, M.Si
2.
Kasubdit
Barang Milik Daerah Wilaya I
Ir.
Amanah, MT
3.
Narasumber
dari Universitas Indonesia
Ibu
Sri Wahyuni
Adapun tujuan dari dilaksanakan Bimtel ini, antara
lain:
a.
Tersedianya
Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dalam mengimplementasikan Aplikasi E-BMD
b.
Meningkatkan
wawasan serta pemahaman dalam pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah
melalui Aplikasi E-BMD kepada semua Pengurus Barang SKPD.
c.
Tersedianya
database sebagai sumber informasi tentang asset yang valid dan akurat