(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

BPKPD Kab.Buleleng melaksanakan FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah !

Admin bpkpd | 13 Maret 2023 | 621 kali


Singaraja, 13 Maret 2023IIBPKPDBulelengN@W!


Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan program prioritas karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor.1 th 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun 1 (satu) perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU ini diundangkan. Konsepsi UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan akuntabel dan berkinerja melalui pilar penguatan local taxing power. Harapannya adalah pendapatan asli daerah meningkat namun tetap memberikan dukungan kepada usaha ekonomi mikro dan ultra mikro serta memberi dukungan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa dengan membuka Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (13/3). FGD ini mengundang dua narasumber dari Direktorat Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Fokus Diskusi ini berlangsung selama dua hari hingga 14 Maret 2023. Untuk hari pertama membahas tentang FGD Ranperda Pajak Daerah dan hari kedua membahas Retribusi Daerah. Dalam acara tersebut di hadiri seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Dengan adanya FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukkan-masukkan dan solusi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi.