Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Pada
kesempatan ini Radio Republik Indonesia (RRI) Singaraja mengundang BPKPD Kab.
Buleleng untuk mejadi Narasumber pada Dialog Interaktif dengan Tema Stimulus
dan Relaksasi PBB-P2 di Masa Pandemi pada hari Selasa, 16 November 2021. Acara
dihadiri oleh Kepala BPKPD Kab.Buleleng didampingi Kepala Bidang Pendataan dan
Pelayanan, dan Kasubid Penagihan dan Evaluasi
BPKPD Kab.Buleleng mengeluarkan Kebijakan berupa Keringanan Pembayaran
PBB-P2 secara OTOMATIS tanpa mengajukan permohonan dan pastinya DENDA PAJAK
DIHAPUSKAN!
Adapun Keringanan PBB-P2 yaitu :
1. Keringanan 50% untuk Tunggakan PBB-P2 sampai dengan
2009
2. Keringanan 25% untuk tunggakan PBB-P2 dari 2010-2015
DISKON Pembayaran PBB-P2 berlaku sampai dengan 31
Desember 2021.
Jangan Lupa !
Pembayaran Pajak Secara Online dapat dilakukan juga
melalui :
1. Seluruh Bank Pembangunan Daerah Bali
2. Online di Seluruh Kantor Sedahan Kecamatan
3. Online di LPD yang ditunjuk dan Seluruh Kantor POS
se-Indonesia
4. INDOMARET Se-BALI
5. Gopay
6. Silahkan lakukan pengecekan SPPT 2021 dan Tunggakan
PBB via online di Website : https://bpkpd.bulelengkab.go.id
dan bisa lewat Call Center Pelayanan Pajak Daerah
silahkan Ketik "Yan Starpa" ke No WhatsApp 081361000046 dan Silahkan
pilih nomor layanan pajak daerah berikut untuk mendapatkan informasi
selanjutnya.
Contoh untuk Tunggakan PBB-P2 ketik 13
Berikut Nomor Daftar Layanan Pajak Daerah :
1. Pajak Daerah Hotel
2. Pajak Daerah Restaurant
3. Pajak Daerah Hiburan
4. Pajak Daerah Penerangan Jalan
5. Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan
6. Pajak Daerah Parkir
7. Pajak Daerah Air Bawah Tanah
8. Pajak Daerah Sarang Burung Walet
9. Pajak Daerah Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan
10. Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan
11. Pajak Daerah Reklame
12. Cetak SPPT PBB
13. Cetak Tunggakan PBB
14. Permohonan Informasi Publik
Layanan kami :
15. Pengaduan Keluhan
16. Informasi/Konsultasi
Seluruh formulir pelayanan pajak daerah dapat di unduh di
:
http://smartgov.bulelengkab.go.id/PjkDaerah.html
Selain pemberian potongan pajak dan
penghapusan denda, insentif berupa Gebyar hadiah akan diberikan untuk wajib pajak yang membayar
PBB-P2 sampai dengan 31 Agustus 2021. Semua yang sudah membayar akan masuk
dalam pengundian berhadiah sehingga Program relaksasi ini diberikan dengan
harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak.