Singaraja, Selasa 02 Maret 2021 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Buleleng melalui Bidang Penagihan dan Evaluasi melaksanakan Monev Pelaporan SPTPD wajib pajak yang belum melakukan pelaporan ditahun 2020 diantaranya : Lilin Beach Hotel, Grand Surya Hotel, Nugraha Hotel, Villa Cleopatra, Pondok Wisata Kamboja, Pondok Wisata Simpatik, Hotel Tara dan Pondok Wisata Pepaya. Sekaligus melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak mengenai Penghapusan Objek Pajak di Desa Bontihing Kubutambahan . Diharapkan dengan adanya Monev SPTPD dan verifikasi penghapusan objek pajak, Wajib Pajak semakin taat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerahnya sehingga dapat mewujudkan penerimaan pendapatan yang optimal.