Buleleng, InfoPublik - Untuk keempat kalinya, Buleleng kembali meraih penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) RI. Secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Berata.
Diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-72 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12/2020).
Gede Berata menjelaskan bahwa konsistensi Pemkab Buleleng dalam memenuhi kriteria-kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM tidak lepas dari arahan dan penekanan dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Selama ini Agus Suradnyana selalu mengarahkan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar. Serta tidak pernah melenceng dari regulasi atau aturan yang telah ditetapkan.
“Bila ini dapat dipenuhi oleh seluruh SKPD, maka masyarakat akan lebih sejahtera karena terpenuhinya hak-haknya sebagai warga negara,” jelasnya.
Adapun hak-hak tersebut dan menjadi kriteria dalam penialain Kabupaten/Kota peduli HAM yakni, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Sehingga dalam penilaian, melibatkan tujuh SKPD sesuai tanggung jawabnya masing-masing. "Sekali lagi, terimakasih kepada seluruh SKPD atas dukungannya,” ucap Gede Berata.
Penghargaan terhadap kabupaten/kota Peduli terhadap HAM ini setiap tahunnya digelar oleh Kemenkumham RI. Hal ini dalam upaya meningkatkan peran tanggung jawab dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan kemajuan HAM.
Mengingat HAM sebagaimana tertuang dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Itu yang harus dihormati dan ditegakkan,” tutup Bagus Gede Berata. (MC Kab. Buleleng/stu/dra/toeb)