Singaraja, Selasa 09 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Buleleng melaksanakan koordinasi terkait permohonan pemanfaatan data kependudukan pada hari selasa, 09 Pebruari 2020 bertempat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Buleleng melalui Bidang Pendataan dan Pelayanan. BPKPD Kab.Buleleng diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kab.Buleleng. Adapun Elemen Data Kependudukan yang akan diakses diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal/Bulan/Tahun Lahir, Agama/Kepercayaan, Status Perkawinan, Jenis Pekerjaan dan Alamat Lengkap Sekarang.
Diharapkan dengan adanya koordinasi terkait permohonan pemanfaatan data kependudukan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan database perpajakan yang Valid dan terverifikasi.