Singaraja, Kamis 11 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Dilaksanakannya Koordinasi dengan DPMPTSP terkait Ketetapan Pajak Reklame pada hari Kamis, 11 Pebruari 2021 melalui Bidang Pendataan dan Pelayanan. Di dalam koordinasi tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam proses selanjutnya setelah adanya Ketetapan Pajak Reklame, Wajib Pajak akan melakukan pembayaran dan menerima SSPD dari BPKPD Kab.Buleleng. Berdasarkan bukti SSPD tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Buleleng akan mengeluarkan Ijin pemasangan Reklame. Kemudian berdasarkan surat keterangan Ijin Pemasangan Reklame tersebut, BPKPD Kab.Buleleng akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas objek pajak reklame sehingga antara BPKPD Kab.Buleleng dengan DPMPTSP Kab.Buleleng saling berkaitan dan diharapkan terjadinya sinkronisasi yang akurat.