(0362) 3301977
081361000046
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

"Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas"

Admin bpkpd | 25 Januari 2022 | 1121 kali

Singaraja, Selasa 25 Januari 2022||

BPKPDBulelengN@w!


BPKPD Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perencanaan Anggaran melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas. Sosialisasi tersebut di Pimpin oleh Ibu Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng dan Didampingi Ibu Kabid. Perbendaharaan dan Ibu Kasubid. Penyusunan Kebijakan Keuangan BPKPD Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.


Adapun Tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD kabupaten Buleleng terkait Perjalanan Dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas.