(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

PENYESUAIAN PENGGUNAAN ANGGARAN TKDD TA 2021 UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Admin bpkpd | 09 Februari 2021 | 347 kali

Singaraja, Selasa 09  Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!

Dilaksanakan telecoference tentang  PENYESUAIAN PENGGUNAAN ANGGARAN TKDD TA 2021 UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19  pada hari selasa, 09 Pebruari 2020 bertempat di Ruang Rapat Perencanaan. Acara diikuti oleh Sekretaris BPKPD Kab.Buleleng dan Kasubid Perencanaan Daerah BPKPD Kab.Buleleng.  Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai berikut:

  1. Pemda melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH, antara lain:
  2. Untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, berupa:
  • dukungan operasional;
  • pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi COVID-19;
  • distribusi, pengamanan, dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin COVID-19
  • Insentif tenaga kesehatan daerah,
  1. Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan Pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.
  2. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19.
  3. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Diharapkan kepada  Seluruh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan ketentuan mengenai penggunaan TKDD.