Singaraja, Selasa 09 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Dilaksanakan telecoference tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN ANGGARAN TKDD TA 2021 UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19 pada hari selasa, 09 Pebruari 2020 bertempat di Ruang Rapat Perencanaan. Acara diikuti oleh Sekretaris BPKPD Kab.Buleleng dan Kasubid Perencanaan Daerah BPKPD Kab.Buleleng. Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai berikut:
Diharapkan kepada Seluruh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan ketentuan mengenai penggunaan TKDD.