Senin tanggal 3 Mei 2021, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten
Buleleng telah menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng
Tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik dalam layanan lingkup Tugas. Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah
mengefektifkan fungsi dan peran Para Pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak dalam
layanan perpajakan daerah. Diharapkan dengan ditandatanganinya PKS ini dapat meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan mewujudkan database perpajakan yang valid di Kabupaten Buleleng