(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

BPKPD DAN DINAS CAPIL KABUPATEN BULELENG TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA.

Admin bpkpd | 03 Mei 2021 | 508 kali

    Senin tanggal 3 Mei 2021, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten

Buleleng telah menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Buleleng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng

Tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk

Elektronik dalam layanan lingkup Tugas. Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah

mengefektifkan fungsi dan peran Para Pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak dalam

layanan perpajakan daerah. Diharapkan dengan ditandatanganinya PKS ini dapat meningkatkan pelayanan

kepada masyarakat dan mewujudkan database perpajakan yang valid di Kabupaten Buleleng