Singaraja, Kamis 18 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab.Buleleng mengikuti acara Sosialisasi Ketentuan Teknis Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) melalui Zoom Video Conference Meeting/ Virtual yang dihadiri oleh Sekretaris BPKPD Kab.Buleleng didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Kasubid Transfer dan Kasubid Perencanaan Daerah pada hari Kamis, 18 Pebruari 2021.
Dalam acara Zoom Meeting tersebut diatur ketentuan alokasi DBH CHT dengan porsi sebagai berikut :
25% untuk Bidang kesehatan
50% untuk Bidang kesejahteraan masyarakat
25% untuk Bidang penegakan hukum
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ketentuan teknis Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dapat memberikan pemahaman dan asistensi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan program/kegiatan yang didanai DBH CHT termasuk tata kelola penganggarannya dalam APBD.