Singaraja, 04 September 2023||BPKPDBulelengN@W!
Dilaksanakannya Sosialisasi yang ditujukan kepada ASN Kab.Buleleng pada Hari Senin(04/09) bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kan.Buleleng. Dalam Acara tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Kepala Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan dan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta Pengurus Barang Pengguna lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pengamanan Barang Milik Daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum.
Pengamanan Fisik Barang Milik Daerah terhadap penggunaan Peralatan Mesin dan kendaraan dinas dyang digunakan ASN dalam rangka menunjang tupoksi dan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam hal ini berupa Berita Acara Penguasaan Fisik Barang Milik Daerah yang berisi tanggung jawab dengan seluruh risiko yang melekat pada barang tersebut.
Dan mengembalikan Barang Milik Daerah setelah tidak lagi digunakan untuk menunjang tupoksi.
Penyerahan kembali dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Pengamanan hukum barang milik daerah berupa selain tanah, gedung dan/atau bangunan, rumah negara, dan barang persediaan yang mempunyai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan dengan melakukan pemprosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengamanan fisik terhadap barang milik daerah berupa rumah negara dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah negara.
#BMD
#BPKPDBuleleng