Beranda/Berita/PENANDATANGANAN BERITA ACARA REKONSILIASI PAJAK PUSAT”
PENANDATANGANAN BERITA ACARA REKONSILIASI PAJAK PUSAT”
Admin bpkpd | 30 Juli 2024 | 22 kali
ENANDATANGANAN BERITA ACARA REKONSILIASI PAJAK PUSAT”
Singaraja, 30 Juli 2024 llBPKPDBULELENGN@W!
Bertempat di Kantor KPPN Singaraja Kab. Buleleng, Selasa 30 Juli 2024 Pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak – pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) semester I Tahun Anggaran 2024 antara Pemda Buleleng yang diwakili oleh Plt Kepala BPKPD Buleleng dengan KPP Pratama Singaraja yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV dan KPPN Singaraja diwakili oleh Kepala seksi Bank.
Kegiatan ini sebagai Tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 / PMK.07 / 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
Dengan telah ditandatanganinya BAR atas penyetoran pajak pusat, diharapkan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2024 untuk Kabupaten Buleleng dapat disalurkan tepat waktu dari pemerintah pusat.