Singaraja, Kamis 25 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab.Buleleng mengikuti acara Sosialisasi Pelayanan Publik Tahun 2021 melalui Zoom Meeting dengan Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan, didampingi Kasubid Pelayanan pada hari Kamis, 25 Pebruari 2021.
Dalam acara tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah baik berbentuk administratif, barang maupun jasa yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-udangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pemerintah Kab.Buleleng terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan sesuai dengan standar pelayanan yg ada.