Singaraja, 13 Oktober 2022 BPKPDBulelengn@w!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Buleleng, Bidang Pendataan dan Evaluasi telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) no 45 tahun 2022 dan Gebyar Subak Yan Starla yang bertempat di Balai Desa Adat "Kertha Locitta".
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pendataan yang bertugas.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan agar wajib pajak dan masyarakat Buleleng mampu menerapkan konsep dasar sadar, taat dan bayar pajak (SATAR).
#BPKPDBuleleng
#BPKPDJaya