Singaraja, Kamis 23 Juni 2022||BPKPDBulelengN@W!
Dalam rangka optimalisasi PAD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng melalui bidang Penagihan dan Evaluasi melaksanakan kegiatan penyampaian surat teguran III serta penempelan stiker kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan (PHR). Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kab.Buleleng, Banit III Unit Peyelidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, dan Jurusita Pajak Daerah BPKPD kab. Buleleng.
Adapun tujuan dari kegiatan penyampaian surat teguran PHR dan penempelan stiker tersebut adalah agar wajib pajak segera melakukan kewajiban melunasi utang pajaknya.