(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Pemkab Buleleng Berikan Relaksasi PBB-P2 Kepada Wajib Pajak

Admin bpkpd | 20 Agustus 2021 | 556 kali

Sumber Berita : https://infopublik.id/kategori/nusantara/557359/pemkab-buleleng-berikan-relaksasi-pbb-p2-kepada-wajib-p?fbclid=IwAR3cnZI-kL9OPNvZbO_W3V9mvxcW0XBIbWfRglEeEJfJKyfQawzl01GNhuE#
 
Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.
Pemberian relaksasi berupa potongan pajak tersebut diungkapkan Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada saat ditemui usai mengikuti rapat TAPD di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (19/8/2021).
Sugiartha Widiada menjelaskan sampai saat ini pendapatan dari PBB-P2 baru mencapai 45,01 persen atau Rp18.750.000.000. Dari target yang disusun sebesar Rp25.000.000.000. Untuk Untuk itu, dalam rangka memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia, BPKPD memberikan relaksasi bagi seluruh wajib pajak di Buleleng.
Relaksasi tersebut berupa potongan kepada wajib pajak yang mempunyai piutang pajak di bawah 2015. Untuk piutang dari tahun 2010 sampai dengan 2015 diberikan potongan sebesar 25 persen. Sedangkan, untuk piutang sampai dengan tahun 2009 diberikan potongan sebesar 50 persen.
“Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak,” jelasnya.
Denda pajak juga dihapus untuk meringankan beban wajib pajak. Tidak ada lagi denda pajak baik tahun 2020 maupun tahun 2021. Jadi, batas akhir pembayaran PBB yang kemarin diterapkan 30 September sekarang sampai dengan Desember. Tidak ada lagi kena sanksi denda pajak. Ini berlaku pada piutang denda pajak yang terdahulu.
Dengan adanya penghapusan denda pajak diharapkankan masyarakat tidak terbebani terhadap denda pajaknya. Semua denda pajak dihapuskan tanpa permintaan melalui sistem.
“Sekarang kan seharusnya sampai September. Kalau Oktober kan sudah kena denda. Sekarang tidak lagi. Kita berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan,” ucap Sugiartha Widiada.
Sugiartha Widiada juga mengungkapkan selain pemberian potongan pajak dan penghapusan denda, insentif berupa gebyar hadiah juga diberikan. Untuk gebyar pemungutan tidak bisa dilakukan karena terhambat penerapan PPKM.
Gebyar hadiah akan diberikan untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan 31 Agustus 2021. Semua yang sudah membayar akan masuk dalam pengundian berhadiah.
“Kita akan undi. Diberikan hadiah seperti dua buah sepeda motor dan beberapa hadiah hiburan sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Sekali lagi, semua upaya ini untuk menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap dia. (MC Kab. Buleleng/dra)