Hadiah Utama berupa Sepeda motor dan beberapa hadiah lainnya sudah diserahkan kepada Bapak/Ibu Pemenang. Diberitahukan bagi yang mengambil hadiah batas waktu pengambilan ditentukan tanggal 10 Oktober 2021. Hadiah dinyatakan HANGUS dan akan dikembalikan ke Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial P3A Provinsi Bali
Selamat atas hadiahnya dan Pajak Hadiah ditanggung Pemenang .
#bpkpdbuleleng
#undianberhadiahpbbp22021
#ayobayarpajak