(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Monitoring dan Evaluasi alat Point Of Sales ( POS ) pada Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Buleleng!

Admin bpkpd | 25 Mei 2022 | 417 kali

Singaraja, Rabu 25 Mei 2022||BPKPDBulelengN@W! 


Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng melalui Bidang Penagihan dan Evaluasi melaksanakan kegiatan monev alat POS pada Wajib Pajak Restoran yang sudah menggunakan alat POS . Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri dari Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi BPKPD Kab.Buleleng, Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kab. Buleleng, Kasubag bantuan hukum Polres Buleleng, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara kejaksaan Negeri Buleleng, dan Jurusita Pajak daerah BPKPD kab. Buleleng.

Adapun tujuan monev alat POS adalah untuk memonitoring  penggunaan alat POS agar Wajib Pajak menggunakan alat tersebut secara optimal.