Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng memberikan SP2 terhadap Dua hotel Penunggak pajak di kawasan Lovina.
Dua hotel yang disambangi Tim yustisi dari BKD Buleleng bersama Pol PP Buleleng yakni Hotel Sunari dan Hotel Melka Lovina. Teguran yang diberikan Tim yustisi kepada kedua hotel tersebut berupa pemasangan stiker pada bagian front office hotel tersebut. Pemasangan stiker itu merupakan peringatan kedua yang diberikan bagi hotel Penunggak pajak. Hotel Sunari Sebagai wajib pajak belum membayar sisa tunggakan dari tahun 2012 sampai 2018 mencapai Rp.1,2 Miliar. Sementara Hotel Melka dari tahun 2012-2018 menunggak pajak mencapai Lima Ratus Juta Rupiah lebih.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak I Gede Sasnita Ariawan,SH mengatakan, hotel-hotel tersebut sebelumnya telah diberikan teguran dan BKD telah berupaya secara persuasive. Namun pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut tidak sesuai harapan. Maka disusul dengan pemberian SP2, sesuai dengan Perbup nomor 18/2018 pasal 11 ayat (5), tentang perubahan atas Perbup Nomor 9/2017 tentang tata cara pemungutan pajak hotel. Dalam rentang waktu 7hari, SP2 ini tidak diguris oleh wajib pajak, maka wajib pajak dapat dikenakan sanski penyitaan, pemberhentian operasional hotel hingga pidana yang tercantum dalam Perda Nomor 8/2011 tentang pajak hotel.
Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani. Selama ini pihak BKD tetap melakukan penagihan secara humanis namun pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang dalam hal ini Hotel Sunari dan Melka Lovina tidak maksimal.
Melalui surat peringatan kedua yang dilayangkan BKD Buleleng dengan melabeli hotel-hotel tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak. Pembayaran pajak dari para wajib pajak penting adanya untuk dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan daerah serta membantu pembangunan daerah.
Selain dua hotel yang disambangi BKD Buleleng bersama tim yustisi dari Pol PP Buleleng, juga terdapat lima hotel lain yang tercatat melakukan penunggakan pembayaran pajak.