Singaraja 9 September 2019, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pelayanan Penagihan Pajak Daerah kembali menggiatkan untuk penagihan aktif melalui penyampaian surat teguran I atas piutang pajak daerah khususnya sektor pajak hotel, restoran,hiburan dan pajak Air tanah. Dalam kegiatan ini sekaligus juga memberikan somasi kepada wajib pajak daerah yg belum memenuhi kewajibannya yang mana jika sampai dengan batas waktu/jatuh tempo pembayaran belum juga terpenuhi maka BKD Kabupaten Buleleng kembali melayangkan Surat teguran II disertai pemasangan tulisan sebagai penunggak pajak.