Singaraja 29 Juli 2019, BKD Kab. Buleleng kembali menyampaikan tegurannya kepada WP yang belum melunasi kewajibannya. Wajib Pajak yang mendapat teguran kedua kali ini adalah Alam Sambangan, hal ini dilakukan karena surat teguran yang pertama diberikan tidak mendapat respon sampai dengan tenggang waktu yang diberikan oleh Tim dari BKD. Atas teguran kedua tersebut manajemen Alam sambangan menyanggupi untuk melakukan pembayaran atas piutang tiga bulan masa pajak dan membuat surat pernyataan, untuk setiap bulannya sampai dengan tanggal 25 melakukan pencicilan untuk tiga bulan masa pajak, serta membayar kewajiban pajak berjalan. Atas pernyataan itupula siap di pasangin tulisan pengemplang pajak jika pihak Alam sambangan tidak memenuhi apa yg dinyatakan tersebut diatas.