(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Buleleng Raih Opini WTP 5 Kali Beruntun

Admin bpkpd | 17 Mei 2019 | 444 kali

SINGARAJA, NusaBali

Ini predikat WTP kelima secara beruntun yang diperoleh Buleleng dari BPK sejak LKPD tahun anggaran 2014. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2018 dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Bali di Denpasar, Kamis (16/5). LHP atas LKPD yang membuahkan predikat WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.

Perolehan WTP kelima kalinya secara beruntun ini merupakan target Bupati Agus Suradnyana untuk memaksimalkan akses dana-dana dari pemerintah pusat. Target tersebut cukup berat, karena laporan dana-dana yang dikelola desa juga harus dipertanggungjawabkan. 

Untuk dana desa saja, penerimaan sejak tahun 2015 lalu jumlahnya terus bertambah. Dari semula Rp 36,8 miliar pada 2015, dana desa untuk Buleleng terus meningkat menjadi Rp 124 miliar tahun 2019 ini. Dana desa tersebut dikucurkan kepada 129 desa yang ada di Kabupaten Buleleng. Pada 2019 ini, masing-masing desa di Buleleng mendapat kucuran dana bervariasi, minimal Rp 769 juta dan maksimal Rp 1,6 miliar.

Tantangan tersebut sebelumnya sempat disampaikan Bupati Agus Suradnyana seusai menerima penghargaan dari Kementarian Keuangan (Kemenkeu) RI atas keberhasilannya meraih WTP tahun anggaran 2017. Kala itu, Bupati Agus Suradnyana mengaku tantangan terberat dalam meraih target WTP tahun anggaran 2018 adalah pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, laporan atas pengelolaan keuangan desa menjadi bagian dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK untuk menentukan opini.

Karena itu, Agus Suradnyana terus mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng untuk melakukan pendampingan pengelolaan dana desa, mengingat laporan pengelolaan dana desa masuk ke laporan keuangan kabupaten. Pendampingan diperlukan agar pengelolaan dana desa tidak menjadi masalah dan mendegradasi opini laporan keuangan kabupaten. 

Hal inilah yang terus akan didorong untuk menghindari terdegradasinya opini dari BPK atas LKPD Pemkab Buleleng. “Mudah-mudahan dengan penghargaan WTP ini bisa menginspirasi para kepala desa untuk mengeluarkan kebijakan yang transparan, sehingga reward dari Kementrian Keuangan bisa diraih,” tandas Agus Suradnyana.

Ternyata, tantangan yang disampaikan Agus Suradnyana itu berhasil dilewati, sehingga Pemkab Buleleng kembali meraih opini WTP buat kelima kalinya secara beruntun dari BPK. Untuk LKPD tahun anggaran 2018, BPK melaksanakan audit interim sejak 11 Februari 2019 sampai 15 Maret 2019.  Kemudian, dilanjutkan dengan audit terinci yang dilaksanakan 25 Maret-23 April 2019.

Sementara itu, seusai usai menerima LHP atas LKPD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2018 dari BPK, Kamis kemarin, Bupati Agus Suradnyana mengungkapkan keberhasilan meraih opini WTP kelima kalinya secara beruntun ini sebagai komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, kata Agus Suradnyana, Pemkab Buleleng sebagai eksekutif juga selalu bersinergi dengan pihak legislatif dan BPK RI Perwakilan Bali untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah. “Sinergi dilakukan agar kinerja daerah lebih efektif, efisien, bersih, dan transparan,” ujar tegas Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto, mengatakan Pemkab Buleleng telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yaitu 19 Maret 2019. Menurut Sri Haryoso, Buleleng merupakan kabupaten pertama di Provinsi Bali yang menye-rahkan LKPD kepada BPK. 

Kemudian, LKPD atas LKPD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2018 tersebut diaudit dan menghasilkan opini WTP. “Selamat untuk Pemkab Buleleng yang telah menerima opini WTP ini lima kali secara beruntun,” tandas Sri Haryoso.

Sekadar dicatat, Pemkab Buleleng awalnya sempat mendapat opini disclaimer (rapor merah) dari BPK atas audit LKPD tahun anggaran 2010. Setahun berikutnya, Buleleng naik kelas ke opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Opini WDP itu diperoleh tiga kali secara beruntun yakni audit atas LKPD tahun anggaran 2011, 2012, dan 2013. Barulah dalam audit atas LKPD tahun anggaran 2014, Buleleng naik ke kasta tertinggi opini WTP.  SUMBER NUSABALI.