(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Bupati Buleleng Setuju Pemanfaatan Eks TPA Desa Pangkungparuk

Admin bpkpd | 23 Desember 2020 | 206 kali

Buleleng, InfoPublik - Bupati Buleleng, Bali Putu Agus Suradnyana menyetujui pemanfaatan kembali eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. TPA ini akan digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

Hal tersebut terungkap saat Agus Suradnyana menerima audiensi dari Perbekel (Kepala Desa) Desa Pangkungparuk di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (23/12/2020).

Rencananya, Desa Pangkungparuk akan meminjam lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemkab Buleleng yang saat ini sudah berhenti beroperasi. Nantinya, lahan seluas kurang lebih 38 are ini akan dipakai sekitar lima are untuk membangun Rumah Pilah Sampah.

Dalam pertemuan tersebut, Agus Suradnyana mengatakan, menyetujui pemanfaatan lahan tersebut.  Apalagi pihak desa ingin memanfaatkannya untuk membangun TPST. Pihaknya siap mendukung setiap desa yang ingin mengelola sampah di daerahnya.

"Kalau sudah urusan pengelolaan sampah saya sangat mendukung. Apalagi desa-desa bisa mengelola sampah sendiri sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke TPA Bengkala," kata dia.

Menurut dia, dengan persetujuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta untuk mencari skema yang cocok dalam pengelolaan sampah di Desa Pangkungparuk.

Di setiap kecamatan juga diminta ada mesin incenerator. Incenerator adalah salah satu alat pemusnah sampah yang dilakukan pembakaran pada suhu tinggi. Secara terpadu aman bagi lingkungan sehingga pengoperasiannya pun mudah dan aman karena keluaran emisi yang dihasilkan berwawasan lingkungan dan dapat memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Kep.Men LH No.13/ MENLH/3/1995.

"Kalau setiap Kecamatan ada alat ini pasti akan meringankan TPA Bengkala sehingga di sana tidak overload," imbuh Agus Suradnyana.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menjelaskan, untuk sementara, Desa Pangkungparuk diarahkan membuat penanganan sampah berbasis sumber terlebih dahulu. Lahan yang dimohonkan  tersebut akan diberikan pinjam pakai untuk Desa Pangkungparuk.

"Nanti rencananya pihak desa akan membangun rumah pilah dulu disana yang akan dibiayai oleh APBDes tahun 2021," jelas dia.

Terkait pengadaan mesin incenerator, mantan Camat Gerokgak ini mengungkapkan, akan melakukan kajian terlebih dahulu. Ini dikarenakan harga mesin incenerator cukup mahal.

"Kita akan kaji terlebih dahulu, karena untuk pengadaannya biayanya mahal. Satu mesin bisa mencapai Rp1,5 miliar. Belum lagi biaya operasionalnya. Jadi yang saat ini memungkinkan adalah penanganan sampah berbasis sumber," ungkap Ariadi Pribadi.

Masih kata Ariadi, pihaknya akan mendorong Desa Pangkungparuk untuk mengelola sampah masyarakatnya terlebih dahulu.  Desa-desa lain juga didorong untuk membentuk penanganan sampah berbasis sumber. “Sehingga yang keluar dari desa hanya residunya saja," tutup dia.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi, Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng Ketut Suwarmawan. (MC Kab. Buleleng/joz/dra). SUMBER dari INFOPUBLIK