(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Dewan Buleleng Dorong BPKPD Rekrut PPNS!

Admin bpkpd | 14 Oktober 2020 | 331 kali

Singaraja, 14 Oktober 2020|| BPKPDBelengN@W!

 

Sumber : Facebook Humas DPRD Buleleng

Komisi III DPRD Buleleng, Rabu (14/10) kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Penggelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng diruang Komisi III DPRD Buleleng. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Luh Marleni yang dihadiri oleh anggota dan Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha, M.Si beserta jajarannya.

Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Drs. Gede Sugiartha,M.Si dalam pemaparanya menyatakan dalam KUA dan PPAS, BPKPD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi yang direncanakan meningkat sebesar 4.96 % tahun 2021 dibandingkan dengan proyeksi 2020 sebesar 2.99 %. Sugiartha juga menambahkan, untuk tahun depan kita sudah membuat program kerja dengan melibatkan desa untuk memaksimalkan potensi pajak. Nantinya, masing-masing desa akan berkoordinasi dengan BPKPD melalui WhatApps (WA) untuk mengupdate wajib ajak baru yang ada di masing masing desa tersebut. Seperti halnya, adanya alih fungsi lahan menjadi villa atau lainnya yang memiliki potensi pajak.

Saat ini, kami juga mengalami kesulitan dalam menghadapi penagihan pajak terhutang karena Pemkab Buleleng belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tugasnya untuk menerapkan aturan penyidikan terhadap objek pajak yang akan disita. Untuk itu, kami akan mengupayakan adanya perekrutan PPNS agar bisa lebih maksimal dalam penerapan aturan penagihan piutang pajak.

Hal ini ditegaskan oleh Ni Nyoman Sukadani,S.Sos Kabid Pendataan dan Penetapan, kendala kita saat ini adalah saat kita masuk ke SP 3 untuk wajib pajak yang belum bayar pajak terhutang tidak adanya juru sita yaitu petugas PPNS. “kami berharap, kedepan bisa ada juru sita atau PPNS yang bisa menegakan aturan sehingga ketika kami sudah mengeluarkan SP3 akan segera ditindak lanjuti oleh PPNS ini”ujarnya.

Anggota Komisi III Wayan Teren,SH menyambut baik dan mendorong pemerintah daerah untuk merekrut PPNS karena kalau tidak ada juru sita, ada teguran SP1 sampai SP3 tidak bisa dilakukan apa apa. Ini menjadi kelemahan kepala daerah, karena itu juru sita atau PPNS mau tidak mau harus diadakan secepatnya supaya nanti ada yang menindaklanjuti wajib pajak yang nakal. “Kita dorong pemerintah daerah untuk mengdakan PPNS, agar bisa memindaklanjuti penagihan pajak yang bisa di esekusi”tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni menyambut baik rencana program kerja yang dilakukan Badan keuangan ditahun 2021. Salah satunya dengan bekerjasama dengan desa untuk mengetahui potensi pajak baru yang ada dimasing-masing desa. Tentu, program ini harus dibarengi dengan reward kepada desa-desa yang sudah maksimal dalam meberikan informasi atau memberikan PAD kepada daerah dengan menambah alokasi dana desa. “Kami sangat setuju dengan program kerjasama antara BPKPD dengan Desa terkait dengan objek pajak atau penagihan pajak, semoga ini bisa terlaksana dan bisa memambah PAD Kabupaten Buleleng”tandasnya.

Marleni juga menambahkan, untuk memaksimalkan penagihan wajib pajak terhutang komisi III DPRD Buleleng mendorong adanya petugas PPNS sebagai juru sita. Sehingga wajib pajak yang sudah mendapat SP3 bisa segera diesekusi atau disita sesuai dengan hutang pajak yang dimiliki.