https://baliexpress.jawapos.com/
SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pemprov Bali akhirnya mengabulkan permohonan hibah asset yang sempat diusulkan Pemkab Buleleng pada tahun 2018 silam. Tercatat sebanyak 14 bangunan dan 19 bidang lahan seluas 94.543 meter persegi asset provinsi yang siap dihibahkan tahun 2020 ini. Hibah inipun sudah mendapat persetujuan dari Anggota Komisi I DPRD Bali.
"Lampu Hijau" dari Dewan Bali terkait pernohonan asset itu terungkap setelah Komisi I DPRD Bali secara khusus melakukan peninjauan terhadap asset yang akan dihibahkan pada Sabtu (1/2) pagi. Rombongan Komisi I, dipimpin langsung Ketua Komisi, I Nyoman Adnyana, beserta anggota I Made Rai Warsa, Ketut Rochineng, Ketut Juliarta, dan Nugrahita Pendit.
Rombongan didampingi langsung oleh Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali, Ketut Adi Saskarayasa. Kehadirannya diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada serta Kabid Asset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan.
Ada dua lokasi asset yang ditinjau sebagai sampling dari 19 lahan yang siap dihibahkan. Diataranya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Yowana Asri dan Kolam Renang Nirmala Asri. Keduanya berlokasi di Kelurahan Banyuasri.
Ketua Komisi I, Nyoman Adnyana menjelaskan pihaknya yang membidangi masalah asset telah mempertimbngkan dan mengeluarkan rekomendasi persetujuan hibah asset dari Pemprov Bali ke Pemkab Buleleng. Terlebih asset telah digunakan untuk fasilitas umum seperti perkantoran, sarana olahraga dan ruang terbuka hijau.
Dalam kajian itu, permohonan tersebut telah memenuhi syarat, dimana hak pakai atas asset tersebut sudah diajukan berulangkali oleh Pemkab Buleleng. Kemudian pemanfaatan aset juga untuk kepentingan masyarakat luas, demi kemajuan dan perkembangan Buleleng.
“Kami lihat asset ini sangat dibutuhkan. Misalnya seperti di Kolam Renang Nirmala Asri ini bisa untuk event kejuaraan nasional. Mudah-mudahan nanti setelah resmi dihibahkan (Terbit SK Gubernur,Red), asset-aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkan lebih maksimal lagi, dan bisa diatur dengan Perda atau Perbup,” katanya.
Rekomendasi inipun diambut gembira oleh Kepala BPKAD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada. Menurutnya, permohonan hibah atas asset Pemprov Bali yang ada di Buleleng telah diajukan di tahun 2018. Permohonan tersebut kemudian diproses di tahun 2019, hingga di tahun 2020 baru mendapat persetujuan.
“Semua asset provinsi yang kami mohonkan agar dihibahkan, seluruhnya sudah kami manfaatkan sebagai fasilitas umum maupun perkantoran. Jadi ada 19 bidang lahan dan 14 bangunan,” terangnya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Provinsi, Adi Saskarayasa mengungkapkan, persetujuan hibah atas asset provinsi di Buleleng kepada Pemkab Buleleng, tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Bali.Karena semua proses dan tahapan sudah dilalui sesuai prosedur dan perundang-udangan yang ada.
“Lembaga DPRD Bali sudah mengeluarkan rekomendasi sebagai persetujuan hibah tersebut. Sekarang, tinggal menunggu SK Gubernur disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan berita acara serah terima asset,” singkatnya.
Sumber : https//baliexpress.jawapos.com/