Singaraja, 17 Pebruari 2020 IIBPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan penanganan Covid- 19 dengan mencakup 4 (empat) aspek yaitu; Pencegahan, Respon, Pemulihan dan Tim Pakar serta melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi _Social Distancing_ dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
BPKPD juga melakukan penguatan dengan menyedian hand sanitizer dan menyemprotkan cairan Disinfektan disejumlah fasilitas. Dia mengungkapkan, penyemprotan cairan Disinfektan itu penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, karena berdasarkan informasi, virus tersebut menempel di benda, dan tidak menyebar lewat udara.Terlebih virus tersebut dapat menyebar dengan cepat pada manusia tanpa disadari, sehingga langkah pencegahan lebih baik dibanding mengobati. #dirumahaja