Singaraja, 30 September 2020||BPKPDBulelengN@W!
" JEMPUT PAJAK" dengan Mobil " Yan Starpa" pada hari Rabu, 30 September 2020, Kegiatan rutin untuk Pemungutan Pajak pada masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan langsung ke rumah wajib pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Buleleng melalui UPTD PAD Buleleng dengan Mobil " Yan Starpa" melaksanakan pelayanan pemungutan PBB-P2 " JEMPUT PAJAK" ke Desa Bungkulan, Desa Ringdikit, Desa Sambangan dan Desa Pakisan.
BPKPD Kab.Buleleng dalam melaksanakan "JEMPUT PAJAK" tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Masyarakat / Wajib pajak sangat berterimakasih dengan adanya blusukan ke desa - desa karena dapat mempermudah dalam mendapatkan pelayanan Pajak Daerah.