Singaraja, 29 April 2020||BPKPDBulelengN@W!
.
Berdasarkan surat edaran Bupati Buleleng Nomor: 900/064.2/2020 tentang Denda PBB di Hapus.
Untuk seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng JANGAN LUPA :
Silahkan lakukan pembayaran Pajak Daerah secara Online pada :
1. Seluruh Bank Pembangunan Daerah Bali (Teller, Mobile Banking, ATM dan Internet Banking)
2. Online di seluruh Kanyor Sedahan Kecamatan
3. Online di LPD dan Seluruh Kantor Pos se-INDONESIA
4. Silahkan lakukan prngecekan SPPTPBB via Online di Website bpkpd.bulelengkab.go.id
Terimakasih