Singaraja, 13 April 2020 IIBPKPDBulelengN@W!
.
.
Sejak tanggal 17 Maret 2020, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pelayanan Pajak Daerah secara Online sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran penularan COVID-19. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan, walaupun pelayanan pajak daerah dilakukan melalui daring/online tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik BPKPD selaku penyelenggara Pelayanan maupun masyarakat, sehingga pelayanan dapat berjalan secara efektif.
Situasi ini tidak menyusutkan antusiasme masyarakat dalam melakukan pelayanan, BPKPD Kabupaten Buleleng menyucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak daerah kabupaten bBuleleng yang telah melakukan pelayanan secara Online.