(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

MONITORING KE WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK TERBAIK

Admin bpkpd | 20 Februari 2018 | 832 kali

          Selasa 20 Pebruari 2018, dalam rangka pemberian penghargaan kepada wajib pajak terbaik tahun 2017, Tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Buleleng melaksanakan monitoring ke Hotel Matahari Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng tertanggal 19 Pebruari 2018, Nomor: 800/033.1/II/ST/BKD/2018.  Monitoring kali ini dilaksanakan dengan mengajak Tim Peningkatan Pendapatan Asli Kabupaten Buleleng, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Kasubid. Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah serta Kasubid. Penyusunan Kebijakan Pendapatan yang masing – masing didampingi oleh beberapa staf sedangkan dari pihak Hotel Matahari dihadiri oleh Manajemen Hotel (Bapak Ida Bagus Puja Erawan dan Mr. Pore) serta para Staf Accounting Hotel Matahari.

        Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng atas partisipasi Wajib Pajak (WP) yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dengan menyetorkan Pajak Hotel, Restoran Hiburan, Air Tanah dan PBB P2, maka Wajib Pajak akan diberikan penghargaan dan cinderamata.  Untuk Hotel Matahari mendapat nominasi pada kategori : (1) Hotel Berbintang V, (2) Pengusaha Hiburan (SPA Parwati), (3) Pengusaha Pembayar Pajak Air Tanah, dan (4) Pengusaha Restoran (Restoran Dewi Ramona).

        Pada kesempatan ini pula disampaikan Instruksi Bupati Buleleng Nomor 900/229.13/Bid. I/BKD/2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, yang menyatakan  “Dalam memaksimalkan Penerimaan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah dan juga Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui transaksi Non Tunai”. Selain itu tim juga menyampaikan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No.44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

        Pihak Hotel Matahari pun menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak, karena ini sangat berpengaruh terhadap kepercayaan dari masyarakat yang telah menggunakan jasanya. Terkait perubahan regulasi yang ada pihak Hotel Matahari siap untuk melaksanakannya. Adapun saran dari pihak Hotel Matahari adalah agar Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan kontribusi kepada wilayah dimana tempat Pariwisata berada seperti misalnya perbaikan jalan,trotoar, dan penyediaan tempat / kawasan tempat membuang sampah.