Sumber : Buleleng, InfoPublik - Operasi gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng akan dilakukan setiap hari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Putu Artawan saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan sekaligus peluncuran Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 di Taman Kota Singaraja, Buleleng, Senin (7/9/2020).
Artawan menjelaskan selama ini kurang lebih selama enam bulan Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan melibatkan instansi baik TNI-Polri, pemerintah desa serta desa adat telah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Tetapi, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan masih belum optimal,” jelasnya.
Untuk meyakinkan masyarakat bahwa ini adalah sebuah kegiatan yang serius, maka operasi gabungan ini akan dilaksanakan setiap hari dengan menyasar sejumlah tempat/titik keramaian masyarakat di seputaran Kota Singaraja.
“Bila ditemukan oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka langsung akan ditindak dan diberikan sanksi administratif berupa denda uang sejumlah Rp100.000 dan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,“ ujar Artawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengungkapkan kedua peraturan tersebut berkaitan dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan khusunya dalam penggunaan masker bagi masyarakat ataupun perseorangan. Serta penyediaan sarana pencegahan Covid-19 bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Di turunkannya pergub dan perbup ini akibat masih ditemukannya sejumlah masyarakat yang belum disiplin dalam menerapakan protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker masih sangat kurang.
“Kita pahami bersama, kunci penanganan, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 adalah dengan 3M dan salah satu kuncinya adalah dengan menggunakan masker,” ungkap Sutjidra.
Sutjidra menambahkan dengan memakai masker akan memberikan sejumlah manfaat agar terhindar dari infeksi Covid-19. Dengan memakai masker pula yang terinfeksi tidak dapat menularkan virus.
“Semoga masyarakat akan sadar, dengan menggunakan masker adalah sebuah kewajiban yang harus ditanamkan oleh smua masyarakat dalam rangka menuju kehidupan era baru ini,” tutupnya.
Apel gelar pasukan ini diikuti juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, seluruh pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buleleng dan seluruh tim gabungan baik dari unsur TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Pecalang dan Linmas. (MC Kab. Buleleng/stu/dra)