PAD Harus Digenjot Lewat Penagihan Piutang Pajak
Admin bpkpd | 03 November 2020 | 246 kali
Singaraja, 03 November 2020IIBPKPDBulelengN@W!
Sumber : https://www.nusabali.com/berita/83685/pad-harus-digenjot-lewat-penagihan-piutang-pajak
SINGARAJA, NusaBali
Anggota DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 lanjut dibahas dalam nota pengantar.
Kesepakatan dewan juga menyetujui kenaikan rancangan PAD 2021 dari Rp 295 miliar menjadi Rp 358 miliar setelah ada permintaan dari dewan pada rapat pembahasan sebelumnya. Namun dewan juga mendorong pemerintah daerah melakukan penagihan piutang pajak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan pada rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2021 Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) bersama banggar dan fraksi-fraksi DPRD Buleleng Senin (2/11) di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Buleleng.
Anggota Banggar DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan secara umum Banggar menyetujui angka PAD yang dipasang TAPD di tahun anggaran 2021. Termasuk rancangan PAD yang naik Rp 63 miliar dari rancangan sebelumnya.
“Apa yang disampaikan soal PAD yang naik hampir Rp 60 miliar dari target sebelumnya optimis bisa terwujud sepanjang semua mau bekerja keras. Namun kami hanya ingin mempertegas sektor mana saja yang peluangnya bisa dinaikkan. Jangan sampai karena permintaan DPRD menaikkan PAD, malah tidak terealisasi seperti tahun sebelumnya,” jelas Wandira, kader Partai Golkar ini.
Upaya memaksimalkan PAD di tahun 2021 mendatang dalam pemulihan perekonomian setelah pandemi berakhir salah satunya dapat dilakukan dengan menggenjot penagihan piutang pajak yang cukup tinggi. Terutama pada piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemerintah daerah terakumulasi sejak tahun 2014 lalu.
Menurut data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, piutang pajak khusus PBB hingga saat ini sebesar Rp 81,96 miliar yang Rp 75 miliar dari pelimpahan terhitung sejak 2014.
“Nilai itu cukup tinggi dan harus ada upaya kerja keras memungut itu baik PBB dan piutang lainnya,” imbuh dia.
Sementara itu Ketua TAPD Buleleng Gede Suyasa usai rapat pembahasan KUA-PPAS mengatakan kenaikan PAD itu dilakukan setelah melakukan analisis kembali lebih detail per item sesuai dengan permintaan banggar. Menurutnya target PAD yang dipasang jika dalam situasi normal optimis dapat tercapai. Namun kalau situasi pandemi Covid-19 tak juga tertangani hingga tahun 2021 tentu akan berbeda realisasinya. “Kalau dilihat spiritnya yang dinaikkan betul-betul mendekati kemampuan mencapai target. Kita pasang pada hal yang situasinya normal maka optimis bisa tercapai. Kalau ada Covid tentu di luar kendali kita, itu yang dipertimbangkan,” ungkap Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Dengan situasi tersebut TAPD Buleleng harus melihat secara makro pertumbuhan ekonomi di Bali yang saat ini dalam posisi minus. Meski demikian tahun depan TAPD Buleleng tetap memasang angka 4 persen untuk pertumbuhan ekonomi di bawah target provinsi 4,7 persen.
“Nah kalau pertumbuhan ekonomi tercapai PADnya pasti meningkat dong. Karena pasti berdampak pada sirkulasi ekonomi. Hotel jalan pajak hotel meningkat. Hotel beroperasi restoran buka pajak hotel juga meningkat, ini berimplikasi pad apajak parkir juga dan banyak hal. Sehingga kami menghitung sekali, tidak optimis yang berlebihan,” tegas mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Sementara itu terkait soal usulan penagihan piutang besar di sektor PBB sudah dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Buleleng. Jumlah piutang yang cukup besar itu disebut Suyasa karena pelimpahan pad atahun 2014 dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah. “Setiap tahun sudah diselesaikan step by step, yang mengakibatkan terus meningkat adalah yang tidak bisa membayar sebelumnya tetap tercatat dan terhitung tidak bayar. Kami sudah koordinasikan juga dengan pihak eksternal untuk selesaikan bertahap,” jelas dia.*k23