(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

PD Pasar Ajukan Penghapusan Aset

Admin bpkpd | 02 Agustus 2019 | 280 kali

Jelang Revitalisasi Pasar Banyuasri

 

SINGARAJA, NusaBali
Aset berupa bangunan Pasar Banyuasri, di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, sedang proses penghapusan. Proses ini menyusul akan dibongkarnya seluruh bangunan pasar tersebut dalam waktu dekat. Diperkirakan, total aset bangunan Pasar Banyuasri yang akan dihapuskan senilai Rp 400 juta. “Nilainya sekitar itu, angka persisnya nanti ya. Penghapusan itu sudah kami ajukan ke BKD (Badan Keuangan Daerah) melalui Bupati,” kata Dirut PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana, Kamis (1/8).

Dikatakan, aset Bangunan Pasar Banyuasri tersebut harus dinolkan sebelum pembongkaran dengan cara penghapusan. Nantinya, akan ada aset baru setelah bangunan Pasar Banyuasri berdiri kembali. “Neraca pembukuannya agar nol dulu, nanti setelah bangunan jadi dan diserahkan, baru kita catat sebagai aset, sesuai dengan nilai dari bangunan yang baru,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Aset, BKD Buleleng, I Made Pasda Gunawan secara terpisah mengatakan, belum menerima data penghapusan aset bangunan Pasar Banyuasri. Namun pihaknya menjelaskan, penghapusan aset tersebut dilakukan oleh PD Pasar karena bangunan pasar itu sudah menjadi aset lain yang dipisahkan. “Ini seperti penghapusan aset Pasar Seririt dan Pasar Banjar. Karena pencatatannya beda sudah menjadi aset lain yang dipisahkan, maka PD Pasar yang mengesekusi penghapusan itu. Kalau BKD paling sebatas koordinasi saja,” jelasnya.

Pembangunan Pasar Banyuasri direncanakan mulai pertengahan Agustus 2019 hingga tahun 2020. Sesuai Detail Engineering Design (DED) pembangunan Pasar Banyuasri, ada tiga kegiatan yang harus dibiayai oleh APBD Buleleng. Pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp180 miliar, Konsultan Management Konstruksi dengan pagu sebesar Rp 3 miliar, dan pengelola kegiatan dengan pagu sebesari Rp 250 juta. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan tersebut mencapai sebesar Rp 183.250.000.000. Pada tahun anggaran 2019, Pemkab Buleleng baru mengalokasikan dana sebesar Rp 95.426.719.750. Sedangkan di tahun 2020 mendatang, biaya yang mesti dianggarkan sebesar Rp 87.823.280.250.
Nah, untuk memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun jamak, Pemkab dan DPRD membuat nota kesepakatan yang sudah ditandatangani.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyebut, dengan sistem kontrak tahun jamak ini, nantinya akan menghemat proses tender, sehingga bisa menghemat waktu. Karena menurutnya, jika tidak dilakukan kontrak tahun jamak, waktu akan tersita untuk masa pemeliharaan hingga proses tender kembali ditahun berikutnya hingga kurun waktu enam bulan lebih. “Karena ini sudah perjanjian, tidak ada pembahasan lagi untuk anggaran di tahun berikutnya. Karena kontrak tahun jamak tendernya dilakukan sekali, dan untuk pemeliharaannya nanti diakhir kontrak, jadi sangat efisien,” katanya. *k19