Sumber berita:http://infopublik.id/kategori/nusantara/496295/pemkab-buleleng-salurkan-dana-hibah-kepada-pelaku-pariwisataJumat, 4 Desember 2020 | 04:55 WIB| Penulis MC KAB BULELENG, Redaktur Yudi Rahmat
Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali menyalurkan dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada para pelaku pariwisata.
Selain disalurkan, dana hibah pariwisata ini digunakan untuk sertifikasi Cleanlines, Healthy, Safety, Environment Sustainbility (CHSE) oleh Pemerintah Daerah.
Dana hibah ini diserahkan secara simbolis oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa, yang dalam kesempatan ini mewakili Bupati Buleleng, diterima oleh perwakilan pelaku industri wisata di Buleleng, bertempat di Ranggon Sunset Restaurant, Kamis (3/12/2020).
Usai penyerahan, dalam sambutannya Sekda Suyasa mengatakan dengan adanya hibah ini agar nantinya dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dapat melaporkan kondisi realisasinya ke Pemerintah Pusat dengan baik.
“Saya juga berpesan agar pelaku industri wisata di Buleleng selalu mengurus administrasinya dengan baik. Sehingga nanti ketika terdapat program-program dari pemerintah dapat diberikan sesuai dengan persyaratannya. Karena kelengkapan administrasi juga cukup penting sebagai salah satu syarat penerima bantuan hibah dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Sudama Diana menjelaskan setelah melalui berbagai proses, akhirnya pada sektor Pariwisata mendapatkan dana hibah sebesar Rp13,4 miliar. Dari jumlah tersebut, 70 persen atau sekitar Rp9,3 miliar diperuntukan untuk hibah operasional hotel dan restoran serta 30 persen atau sekitar Rp4,1 miliar untuk Pemerintah Daerah yang akan digunakan untuk Sertifikasi CHSE.
“Jadi dana hibah ini diberikan kepada total 291 industri wisata. Baik itu hotel maupun restoran. Dari Rp9,3 miliar, terakomodasi sebesar Rp7,2 miliar. Sedangkan Rp2,1 miliar sisanya tidak terserap karena ketentuan yang tidak memungkinkan dan faktor teknis,” jelasnya.
Terkait dengan sertifikasi, Sudama Diana menambahkan, itu bukan merupakan salah satu syarat penerima dana hibah. Namun sertifikasi dilakukan agar industri wisata aman dalam membuka dan menjalankan usahanya dimasa pandemi. Hingga saat ini, ada 101 industri wisata yang sudah disertifikasi.
“Kita masih fokus ke hibah sehingga sertifikasi belum bisa dilanjutkan. Setelah ini akan kita proses lagi. Untuk dana hibah kepada hotel dan restoran ini khusus untuk opersional termasuk juga gaji pegawainya. Akhir bulan ini harus sudah ada pertanggungjawaban penggunaan dananya. Agar bisa kita laporkan ke pusat,” pungkasnya. (Mc Kab. Buleleng/rma/dra)