Kendran, Permohonan pemerintah kabupaten Buleleng atas keberadaan asset pemprop yang ada di Buleleng dikabulkan.
Kepastian itu terungkap saat dilaksanakannya kunjungan Komisi I DPRD Bali dipimpin ketua komisi Nyoman Adnyana bersama Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , BPKAD Pemprov Bali, Ketut Adi Saskarayasa, Sabtu (01/02). Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada serta Kabid Asset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan.
Komisi I DPRD Bali telah mempertimbangkan dan mengeluarkan rekomendasi persetujuan hibah asset dari Pemprov Bali kepada Pemkab Buleleng. Sebagai salah satu pertimbangan adalah hak pakai atas asset tersebut untuk kepentingan masyarakat luas, demi kemajuan dan perkembangan Buleleng. Sejak tahun 2018 lalu, Pemkab Buleleng memohon hibah 14 bangunan dan 19 bidang lahan seluas 94.543 meter persegi . Aset Pemprop Bali yang dihibahkan itu masing-masing Ruang Terbuka Hijau (RTH) Yowana Asri dan Kolam Renang Nirmala Asri di kelurahan Banyuasri. “Karena ini dipergunakan untuk kepentingan menjalankan tupoksi pemerintahan kabupaten Buleleng jadi ini boleh dihibahkan. Kita di provinsi sudah memproses dengan surat rekomendasi dewan. Tinggal menunggu SK Gubernur, Naskah pernyataan hibah daerah dan serah terima. Maksimal bulan Mei atau Juni,”terangnya.
Ditempat yang sama proses hibah asset tersebut menurut Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Provinsi, Adi Saskarayasa hanya menunggu8 tandatangan Gubeernur Bali Wayan Koster.(tut/ags)
Sumber : https//www.gunturfm.co,/