(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Penagihan Pajak Terhadap Piutang Pajak Daerah

Admin bpkpd | 12 September 2019 | 615 kali

    Kamis.12 september 2019 Kembali Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pelayanan dan Penagihan mengintensipkan penagihan pajak terhadap piutang pajak daerah. Setelah melayangkan SP 1 serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan wajib pajak toh juga belum menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dimaksud. Akhirnya sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2018 tentang Tata cara pemungutan pajak hotel, BKD Buleleng melayangkan SP 2 yang disertai dengan pemasangan tulisan/stiker penunggak pajak. Dengan kondisi ini diharapkan ada penyelesaian yang lebih konkrit terhadap kepatuhan akan kewajiban perpajakan daerah serta semangat bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).