Selasa 10 september 2019, Badan keuangan daerah melalui Bidang Pelayanan Penagihan Pajak kembali mengoptimalkan intensipikasi penagihan terhadap piutang pajak daerah yg bersumber dari sektor PHR. Setelah diberikannya surat teguran I dan tidak menemukan kesepakatan untuk melakukan pembayaran terhadap hutang pajaknya, Hotel Kinaara Resort yang beralamat di Desa Pemuteran Gerokgak akhirnya diberikan surat teguran II yang disertai pemasangan tulisan penunggak pajak. Dengan total tunggakan sebesar Rp. 509 jutaan yang merupakan hasil dari pemeriksaan kepatuhan pajak, setelah pemasangan tulisan tersebut diharapkan ada solusi terbaik para pihak sehingga dapat kembali dilanjutkan aktivitas seperti sediakala.