Acara penyerahan Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2017 yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2017 dibuka oleh Ibu Sekretaris BKD. Peraturan Bupati diserahkan oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah didampingi oleh Kabid Pembinaan, Pengelolaan Dan Pengawasan Arsip dan diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah. Acara yang diadakan di Ruang Rapat BKD dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Kasubid Pelayanan dan Evaluasi, Kasubid Pelaporan, Kasubid Penyusunan Kebijakan Pendapatan, Kasubid Pelaporan, Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan, Kasubag Umum dan para petugas arsip dari masing-masing bidang pada BKD Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah menyampaikan bahwa penyerahan peraturan bupati mengenai JRA baru pertama kali dilakukan. Beliau menyampaikan bahwa dalam mengelola arsip sangat diperlukan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang digunakan sebagai pedoman. Dengan pengelolaan arsip yang benar maka ketika diperlukan kembali kita dapat dengan mudah menemukannya. Arsip dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu arsip aktif dan arsip inaktif. Arsip aktif merupakan arsip yang retensi penggunaannya masih tinggi sedangkan arsip inaktif adalah arsip yang sudah menurun fungsinya. Untuk mencegah terjadinya penumpukan arsip pada setiap bidang maka sebaiknya hanya arsip aktif yang disimpan, sedangkan arsip inaktif diserahkan ke sekretariat sebagai unit pengelola arsip.
Selain penyerahan peraturan Bupati, acara tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi JRA Instrumen Penyusutan Arsip yang disampaikan oleh Bapak I Putu Kariaman Putra, S.Sos, MM. Beliau mengatakan bahwa arsip merupakan potret dari suatu lembaga sehingga sangat diperlukan peran dari pejabat organisasi dan juga sumber daya manusia yang menangani kearsipan. Lebih jauh disampaikan tentang kegunaan JRA (jadwal retensi arsip) yaitu sebagai alat kontrol, mempermudah dalam penyusunan arsip, dan untuk penyelamatan arsip. Sementara itu dalam hal penyusutan arsip, JRA berperan dalam menentukan dilakukannya pemindahan arsip inaktif, pemusnahan, atau penyerahan arsip statis. Acara penyerahan Peraturan Bupati tersebut diakhiri dengan tanya jawab.