29 Mei 2019 II BKDBulelengNOW!
Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Bupati Buleleng Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bertempat di Gedung Laksmi Graha Singaraja. Disamping itu, pada kesempatan ini pula di sosialisasikan tentang program inovasi Desa Star Pajak.