(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

REKONSILIASI SISA DANA DESA

Admin bpkpd | 11 September 2020 | 453 kali

Singaraja, 11 September 2020,

Kepala BPKPD Kab.Buleleng Bapak Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si menghadiri pertemuan terkait Rekonsiliasi Sisa Dana Desa, Sosialisasi Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Antara KPPN Singaraja dengan BPKPD Kab. Buleleng tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang sebagaimana diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020.