Singaraja, 11 September 2020,
Kepala BPKPD Kab.Buleleng Bapak Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si menghadiri pertemuan terkait Rekonsiliasi Sisa Dana Desa, Sosialisasi Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Antara KPPN Singaraja dengan BPKPD Kab. Buleleng tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang sebagaimana diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020.