Singaraja, Jumat 08 November 2019 IIBKSBulelengNOW!
Dalam sosialisasi ini dijelaskan, Jkn Merupakan Perlindungan Kesehatan Agar Peserta Memperoleh Manfaat Pemeliharaan Dan Perlindungan Kesehatan Dalam Memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan Yang Diberikan Kepada Setiap Orang Yang Telah Membayar Iuran Atau Iurannya Di Bayar Oleh Pemerintah.
Sedangkan BPJS Kesehatan Merupakan Badan Hokum Public Yang Dibentuk Pemerintah (Bertanggung Jawab Langsung Kepada Presiden) Untuk Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Mulai 1 Januari 2014.
Peserta Jaminan Kesehatan dapat dibedakan menjadi dua yaitu peserta Penerima bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI). Peserta Bukan PBI termasuk didalamnya yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Untuk peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Pemerinta (PBI) yaitu Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu. Untuk bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta paling lambat 28 hari sejak dilahirkan (Perpres 82 Th 2018). Dengan catatan ibu kandung sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKI-KIS. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta JKN-KIS yaitu, Surat Keterangan Lahir, KIS ibu, dan Kartu Keluarga. Kartu bayi yang sudah diterbitkan hanya berlaku selama 3 bulan, setelah 3 bulan lebih orang tua bayi wajib melakukan perubahan nama.