(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN BENDAHARA SERTA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PMK 09/PMK.03/2018

Admin bpkpd | 19 Februari 2018 | 1864 kali

 

          Acara Sosialisasi Hak Dan Kewajiban Bendahara Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 09/PMK.03/2018 yang diadakan pada tanggal 19 Februari 2018 di Hotel Banyualit, dibuka oleh Bapak I Nyoman Mawan, SE selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja. Kepala KPP Pratama Singaraja Bapak Ali Machfud dalam kesempatan itu hadir juga dan sempat memberikan sambutan. Sosialisasi yang diselenggarakan ini  dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Adapun pokok materi yang disajikan adalah sebagai berikut :

1. PMK 09/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

      Tujuan dari dilaksanakannya perubahan tersebut adalah untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kemudahan berusaha, memberikan kemudahan pelaporan bagi wajib pajak, mewujudkan administrasi pengolahan SPT yang efektif dan efisien, dan memberikan kepastian hukum penyampaian SPT bagi wajib pajak. Adapun pokok-pokok perubahan atas PMK 243/PMK.03/2014 meliputi (1) Menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh Pasal 25 nihil, (2) Menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPN nihil bagi pemungut, (3) Menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh pasal 21/26 Nihil, (4) Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari JKP dari luar Daerah Pabean untuk wajib pajak non-PKP, (5) Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi wajib pajak non-PKP, (6) Mandatori kewajiban penyampaian SPT masa dan SPT tahunan dengan menggunakan dokumen elektronik, (7) Mandatori kewajiban penyampaian SPT masa PPh pasal 21/26 melalui e-Filling bagi wajib pajak badan, (8) Mandatori kewajiban penyampaian SPT masa PPN melalui e-Filing bagi PKP, (9) Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT bagian Tahun Pajak, (10) Mengatur batas waktu pelaporan SPT bagian Tahun Pajak, (11) Mengubah batas waktu pelaporan SPT masa PPh pasal 22 bagi Bendahara, (12) Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

2. Aplikasi e-form

    Pengenalan Aplikasi e-form ini merupakan formulir SPT elektronik yang pengisiannya dapat di lakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan Direktorat Jendral Pajak. Setelah SPT tahunan di buat secara offline, Wajib Pajak bisa secara langsung mengupload SPT–nya secara online via aplikasi Form Viewer. Keunggulan e-form adalah Meminimalisir kehilangan data akibat internet lemot.

3. e-SPT masa PPh Pasal 21

        Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Tujuan e-SPT masa PPh Pasal 21 adalah Dokumentasi yang lebih baik, hemat waktu dan ramah lingkungan.

Download disini