Singaraja, Senin 24 Juni 2019IIBKDBulelengNOW!
Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.Sosialisasi dihadiri oleh Camat Busungbiu, Sekretaris Camat Busungbiu, Kapolsek, Danramanil, Perbekel dan BPD se- Kedcamatan Busungbiu. Dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng yang hadir saat Sosialisasi tersebut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Kasubid Pendataan dan Kasubid Pelayanan.
Tahun 2018 terbitlah Perda No 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013 yang pada pasal 6 memuat besarnya tarif PBB-P2 yakni untuk ketetapan sampai dengan 1 Milyar tarifnya 0.03%. 0.08% untuk ketetapan 1 Milyar sampai dengan 5 Milyar dan 0.05% untuk ketetapan diatas 5 Milyar.
Pemberian Pengutangan dan Keberatan PBB-P2 sudah diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Buleleng No 81 Tahun 2018 tentang tata Cara Pemungutan PBB P2
Dasar Pemberian Pengurangan (Pasal 39 ayat 1)
a. Pertimbangan Kemampuan membayar Wajib Pajak
b. Kondisi Tertentu Objek Pajak