Singaraja, 30 Januari 2019 digelar rapat sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata kelola Hibah dan Bantuan social yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BKD Kabupaten Buleleng dan dipimpin oleh Sekretaris BKD Buleleng Ibu Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak, dihadiri kepala bappeda, inspektorat SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Bagian pada Setda Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata kelola hibah dan bansos agar dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan.