(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Sosialisasi Surat Edaran tentang Pelaksanaan Teknis Transaksi Non Tunai

Admin bpkpd | 03 April 2018 | 725 kali

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 900/229.13/Bid.I/BKD/2017 tanggal 29 Desember 2017 diperlukan petunjuk teknis untuk pelaksanaan Transaksi  Non Tunai berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/1608/Setda/2018 tentang Pelaksanaan Teknis Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Pelaksanaan Teknis Transaksi Non Tunai pada hari Selasa, 3 April 2018, bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Buleleng.

Kegiatan dimaksud dibuka oleh Bapak Kepala Badan Keuangan Daerah Kab.Buleleng, didampingi oleh Ibu Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Kabid. Perbendaharaan, Kabid. Akuntansi dan Pelaporan, serta Kasubid. Kebijakan Keuangan.

Sosialisasi yang diselenggarakan ini  dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Materi Pelaksanaan teknis Transaksi Non Tunai disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Badan Keuangan Daerah, sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai, meliputi Gaji PNSD termasuk tunjangan, Tambahan Penghasilan PNSD dilakukan dengan Transaksi Non Tunai
  2. Belanja Barang dan Jasa dilaksanakan sebagai berikut: (1) Pembayaran belanja barang dan jasa kepada rekanan/penyedia melalui transaksi non tunai di Bendahara Pengeluaran, (2) Pembayaran belanja kepada Pegawai/Non Pegawai/Tenaga Kontrak/Pihak Ketiga lainnya melalui transaksi non tunai di Bendahara Pengeluaran, (3) Pembayaran belanja melalui transaksi non tunai di Bendahara Pengeluaran untuk belanja perjalanan dinas, (4) Pembayaran belanja melalui transaksi tunai di Bendahara Pengeluaran (Belanja Materai, BBM, STNK, dan Pensertifikatan Tanah), dan (5) Pembayaran belanja melalui transaksi tunai di Bendahara Pengeluaran (Belanja Materai, BBM, STNK, dan Pensertifikatan Tanah dengan mekanisme uang muka panjar)