Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 900/229.13/Bid.I/BKD/2017 tanggal 29 Desember 2017 diperlukan petunjuk teknis untuk pelaksanaan Transaksi Non Tunai berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/1608/Setda/2018 tentang Pelaksanaan Teknis Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Pelaksanaan Teknis Transaksi Non Tunai pada hari Selasa, 3 April 2018, bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dimaksud dibuka oleh Bapak Kepala Badan Keuangan Daerah Kab.Buleleng, didampingi oleh Ibu Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Kabid. Perbendaharaan, Kabid. Akuntansi dan Pelaporan, serta Kasubid. Kebijakan Keuangan.
Sosialisasi yang diselenggarakan ini dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Materi Pelaksanaan teknis Transaksi Non Tunai disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Badan Keuangan Daerah, sebagai berikut: