SYARAT- SYARAT PENGAMBILAN HADIAH UNDIAN GEBYAR PAJAK BUMI BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN SERTA SEKTOR PERIKANAN TAHUN 2018 ADALAH
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa SPPT PBB
4. Membawa Bukti Pelunasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
5. Membayar Pajak dan STNK (Khusus Pemenang Hadiah Sepeda Motor)
6. Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melunasi PPH Final atas Pajak Undian sebesar 25% dari jumlah bruto Hadiah Undian