(0362) 3301977
081361000046
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Teleconference oleh Kementrian Keuangan RI

Admin bpkpd | 23 April 2020 | 509 kali

 

Singaraja, 23 April 2020 ||BPKPDBulelengN@W!


Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng mengikuti Teleconference yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan RJ terkait Kebijakan Dana Desa Tahun 2020 berdasarkan PMK No. 40/PMK.07/2020 tentang  Perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam teleconfrence ini, menghadirkan narasumber dari DJPK Kementrian Keuangan, Kementrian Desa dan Ditjen Bina Keuangan Desa Kementrian Dalam Negeri.


Pada kesempatan ini, BPKPD Kab. Buleleng diwakili oleh Sekretaris BPKPD (Ibu Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak), didampingi oleh Bapak Kasubag. Perencanaan (Bapak I Gede Suartama,SE) serta Bapak Nyoman Arta Mahendra selaku Bendahara PPKD.

Diharapkan dengan diterbitkannya PMK ini, penggunaan dana desa dapat diarahkan untuk menangani Pandemi Covid 19 secara optimal dan pihak-pihak terkait diminta untuk bergerak cepat melaksanakan amanat PMK sehingga dana desa cepat tersalur dan dapat segera dimanfaatkan.